Menurut pengertian umum,obat
dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam
fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap,
obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan,
peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau
gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan,
perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat
dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon,
vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak
disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi
yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan.
Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan
obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan
penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :